Beranda | Artikel
Kewajiban Amar Maruf Nahi Munkar
13 jam lalu

Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Barbahari Rahimahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Iqbal Gunawan, M.A Hafidzahullah pada Rabu, 23 Sya’ban 1447 H / 11 Februari 2026 M.

Kajian Islam Tentang Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan panduan mengenai tingkatan dalam merubah kemungkaran melalui sabda beliau:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 34 – Aturan dalam Merubah Kemungkaran

Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan standar umat terbaik melalui aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, yang sifatnya  adalah selalu mengajak kepada kebaikan menyuruh (ma’ruf), dan mencegah dari yang kemungkaran (munkar), dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 110)

Juga Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Imran: 104)

Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan karakter orang beriman dengan orang munafik melalui perilaku sosial mereka. Orang-orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan penolong bagi sebagian yang lain dengan sifat-sifat sebagai berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang kebaikan (ma’ruf), mencegah dari yang kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah[9]: 71)

Sebaliknya, kaum munafik memiliki sifat yang bertolak belakang. Mereka justru menyeru kepada kemungkaran, melarang perbuatan ma’ruf, dan kikir dalam berinfaq atau mengeluarkan zakat.

Konsekuensi Sosial Dan Perumpamaan Kapal

Seorang muslim tidak dapat merasa cukup hanya dengan beriman untuk dirinya sendiri tanpa memperdulikan orang lain. Dalam surah Al-‘Ashr, Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah demi waktu untuk mengingatkan bahwa semua manusia berada dalam kerugian, kecuali mereka yang memiliki empat sifat: beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran.

Pernyataan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah perbuatan mencampuri urusan orang lain merupakan pemikiran yang keliru. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perumpamaan yang sangat indah mengenai kehidupan bermasyarakat bagaikan penumpang di atas sebuah kapal. Jika ada penumpang di bagian bawah yang ingin melubangi kapal dengan alasan malas mengambil air ke atas, dan penumpang lain membiarkannya, maka seluruh penumpang kapal tersebut akan tenggelam. Begitu pula kondisi manusia; membiarkan kemungkaran merajalela sama saja dengan membiarkan kapal kehidupan ini binasa dan tenggelam.

Wasiat Luqman Dan Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Salah satu wasiat yang diabadikan dalam Al-Qur’an adalah pesan Luqmanul Hakim kepada putranya. Selain wasiat untuk tidak mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla, berbakti kepada kedua orang tua, dan merasa selalu diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla (muraqabatullah), Luqmanul Hakim juga menegaskan pentingnya dakwah dan kesabaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ

“Wahai anakku! Tegakkanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang ma’ruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu.” (QS. Luqman[31]: 17)

Wasiat ini selaras dengan kandungan surah Al-‘Ashr, yang menekankan bahwa keselamatan manusia bergantung pada iman, amal saleh, serta upaya saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Ancaman Azab Bagi Yang Meninggalkan Dakwah

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan keras apabila umatnya meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Jika orang-orang beriman dan bertakwa berdiam diri terhadap kemungkaran, azab Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas pada pelaku maksiat saja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً

“Takutlah fitnah yang tidak akan menimpa  hanya orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal[8]: 25)

Kepedulian terhadap orang lain merupakan tanda kesempurnaan iman. Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan sempurna) sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seseorang menginginkan keselamatan dunia dan akhirat, ia harus mengupayakan hal yang sama bagi orang lain melalui dakwah yang dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik (Mauidzah hasanah), serta diskusi dengan cara yang terbaik.

Tingkatan Mengingkari Kemungkaran

Tingkatan dalam mengubah kemungkaran disesuaikan dengan kemampuan dan wilayah kekuasaan masing-masing individu:

1. Dengan Tangan (Kekuasaan): Pemerintah dan pejabat memiliki wewenang untuk merubah kemungkaran dengan kekuasaan mereka. Demikian pula kepala rumah tangga di lingkungan keluarganya. Seorang ayah wajib mencegah istri dan anak-anaknya dari kemungkaran, seperti menampakkan aurat atau memasukkan barang terlarang ke dalam rumah. 

2. Dengan Lisan: Apabila penggunaan kekuatan dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar, maka kewajiban tersebut berpindah kepada lisan. Hal ini dilakukan melalui nasihat yang lembut, ceramah, khotbah, tulisan, serta penjelasan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits mengenai larangan dosa-dosa besar seperti syirik, khamar, zina, dan riba. 

    Sebagai pemimpin, kepala rumah tangga kita wajib beramar ma’ruf nahi munkar di rumah masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim[6]: 6)

    3. Dengan Hati: Tingkatan terakhir adalah mengingkari dalam hati. Ini adalah kewajiban yang mampu dilakukan oleh setiap manusia karena hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang mengetahuinya.

      Setiap individu dituntut bertakwa sesuai kesanggupannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

      فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ 

      “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampu kalian.”

      dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ

      “Allah tidak membebani seseorang, kecuali di atas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

      Sebagian kaum muslimin berusaha mengingkari kezaliman penguasa dengan cara-cara ekstrim seperti kudeta atau mengangkat senjata. Tindakan ini merupakan kemungkaran besar karena sering kali menimbulkan kerusakan dan pertumpahan darah yang jauh lebih parah dibandingkan kezaliman penguasa itu sendiri. Sejarah di berbagai negeri muslim telah membuktikan bahwa cara-cara kekerasan dalam merespons pemerintah justru membawa kebinasaan bagi rakyat dan stabilitas negara.

      Munculnya kelompok yang ingin mengingkari penguasa dengan pedang atau senjata seringkali memicu perpecahan dan perang saudara di antara kaum muslimin. Perbuatan tersebut bertentangan dengan pesan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau memerintahkan agar setiap orang yang melihat keburukan pada pemimpinnya untuk bersabar.

      Adapun tata cara memberikan nasihat kepada penguasa harus dilakukan secara rahasia, bukan terang-terangan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

      مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

      “Barang siapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangannya dan menyendiri dengannya. Jika nasihat itu diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad)

      Setiap muslim wajib mengingkari kemungkaran semampu mereka selama tidak menimbulkan kemudharatan yang lebih besar. Seorang yang hendak mengingkari kemungkaran harus memiliki ilmu dan pemahaman yang benar untuk memastikan bahwa perkara tersebut memang benar-benar sebuah kemungkaran, bukan perkara khilafiyah (perbedaan pendapat ulama). Berdakwah tanpa ilmu dapat merusak lebih banyak daripada memperbaiki.

      Imam Al-Barbahari  Rahimahullah ‘Azza wa Jalla menyebutkan bahwa kewajiban merubah kemungkaran dengan tangan atau lisan tetap berlaku, kecuali jika seseorang khawatir akan dibunuh, dicambuk, dipenjara, atau dilarang berdakwah. Dalam kondisi tersebut, tingkatan yang paling aman adalah mengingkari dengan hati. Pengingkaran dengan hati bersifat mutlak karena tidak ada yang mengetahui isi hati manusia kecuali Allah ‘Azza wa Jalla.

      Keutamaan Menyebarkan Salam

      Salah satu manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah menebarkan salam kepada seluruh hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mengucapkan salam merupakan salah satu hak muslim atas muslim lainnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

      حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ … إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

      “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam… jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam.” (HR. Muslim)

      Allah ‘Azza wa Jalla juga memerintahkan kita untuk membalas penghormatan dengan yang lebih baik:

      وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

      “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa`[4]: 86)

      Jika seseorang mengucapkan “Assalamualaikum”, maka hendaknya dibalas dengan “Waalaikumussalam warahmatullah”. Jika ditambah “warahmatullah”, maka balasannya yang lebih sempurna adalah “Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh”. Begitu pula saat memasuki rumah, hendaknya mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan bagi sesama penghuni rumah 

       فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ

      “Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam untuk sesama kalian.”  (QS. An-Nur[24]: 61).

      Menebarkan salam adalah penyebab bersatunya kaum muslimin dan tumbuhnya rasa saling mencintai. Saat pertama kali tiba di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan pesan penting:

      أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ

      “Tebarkanlah salam, berilah makan, dan shalatlah di malam hari ketika manusia sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi)

      Lebih jauh, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kaitan antara salam, cinta, dan iman:

      لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

      “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku beritahukan sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)

      Salam hendaknya diberikan kepada siapa saja, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Salah satu tanda dekatnya hari kiamat adalah ketika seseorang hanya memberikan salam kepada orang-orang tertentu yang dia kenal saja (salamul ma’rifah).

      Adab Salam Kepada Non Muslim

      Memberikan salam hanya kepada orang yang dikenal merupakan salah satu tanda-tanda hari kiamat. Mengenai hubungan dengan non muslim, umat Islam dilarang untuk mendahului mengucapkan salam kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

      لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

      “Janganlah kalian mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam.” (HR. Muslim)

      Apabila mereka yang terlebih dahulu mengucapkan salam, maka cukup dijawab dengan ucapan “Wa’alaikum”. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa jika mereka jelas-selas mengucapkan “Assalamualaikum”, maka boleh dijawab dengan “Wa’alaikumussalam”. Hal ini didasari atas kebolehan mendoakan non muslim agar mendapatkan hidayah dari Allah ‘Azza wa Jalla. Jika ucapan mereka tidak terdengar jelas, maka tindakan yang paling aman adalah cukup menjawab dengan “Wa’alaikum”.

      Kewajiban shalat Jumat Dan Berjamaah

      Imam Al-Barbahari  Rahimahullah ‘Azza wa Jalla menjelaskan bahwa barangsiapa yang sengaja meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid bersama kaum muslimin tanpa udzur syar’i, maka ia telah melakukan bid’ah (mubtadi). Hal ini sering terjadi pada orang-orang yang terpengaruh pemikiran Khawarij atau Rafidhah yang mengkafirkan kaum muslimin sehingga menganggap shalat di belakang imam kaum muslimin tidak sah.

      Udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid antara lain:

      • Sakit yang menyebabkan seseorang tidak kuat berjalan ke masjid.
      • Rasa takut terhadap ancaman penguasa yang zalim.
      • Kondisi hujan deras yang menyulitkan.

      Dalam kondisi hujan deras, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan muadzin untuk menyerukan:

      صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

      “shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Selain itu, diperbolehkan pula menjamak shalat (Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya) di masjid jika cuaca sangat menyulitkan untuk bolak-balik ke masjid.

      Penegasan Nabi Mengenai shalat Berjamaah

      Ketegasan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai shalat berjamaah terlihat saat seorang sahabat yang buta meminta izin untuk shalat di rumah karena tidak ada yang menuntunnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya:

      هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ

      “Apakah engkau mendengar azan? Sahabat itu menjawab: ‘Iya’. Nabi bersabda: ‘Maka penuhilah (datanglah ke masjid)’.” (HR. Muslim)

      Bahkan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjamaah tanpa alasan yang benar. Hal ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan shalat berjamaah. Setiap langkah kaki menuju masjid terhitung sebagai pahala yang mengangkat derajat dan menggugurkan dosa. Selama seseorang berada di masjid untuk menunggu shalat dalam keadaan suci, malaikat akan terus mendoakannya:

      اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

      “Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.” (HR. Bukhari)

      Saat menuju masjid, umat Islam dilarang berlari-lari meskipun shalat sudah dimulai. Hendaklah berjalan dengan tenang; bagian shalat yang didapati bersama imam dikerjakan, dan bagian yang tertinggal disempurnakan.

      Peringatan Abdullah Bin Mas’ud Tentang Kemunafikan

      Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu memberikan nasihat bahwa barang siapa yang ingin bertemu Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan muslim, maka hendaknya ia menjaga shalat lima waktu di tempat dimana azan dikumandangkan (masjid). Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan jalan-jalan petunjuk kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan shalat berjamaah adalah salah satu dari jalan tersebut.

      Beliau memperingatkan bahwa meninggalkan shalat berjamaah di masjid dan lebih memilih shalat di rumah tanpa uzur berarti telah meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika sunnah tersebut ditinggalkan, maka seseorang akan tersesat. 

      Semangat Para Sahabat Dalam shalat Berjamaah

      Pada masa para sahabat, orang yang meninggalkan shalat berjamaah dianggap sebagai seorang munafik yang nyata kemunafikannya. Antusiasme para sahabat dalam mendatangi shalat berjamaah sangat luar biasa. Digambarkan bahwa ada di antara mereka yang harus dibantu oleh dua orang agar bisa berdiri tegak di tengah saf. Hal ini dilakukan demi memenuhi seruan shalat di masjid. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan mengenai beratnya shalat berjamaah bagi kaum munafik melalui sabda beliau:

      إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ

      “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Salah satu ciri keimanan seseorang adalah semangatnya dalam memakmurkan masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ

      “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah.” (QS. At-Taubah[9]: 18)

      Laki-laki yang beriman tidak akan dilalaikan oleh perniagaan maupun jual beli dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendirikan shalat.

      Ancaman bagi mereka yang meremehkan shalat Jumat sangatlah keras.

       مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ 

      “Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

      Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan:

      لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

      “Hendaklah orang-orang yang suka meninggalkan shalat Jumat berhenti dari perbuatannya, atau Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)

      Kewajiban shalat berjamaah dan shalat Jumat ini ditujukan bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, shalat di rumah adalah lebih utama (khairulahun).

      Adab Makmum Terhadap Imam

      Dalam shalat berjamaah, imam ditetapkan untuk diikuti. Barangsiapa yang shalat di belakang imam tetapi tidak mengikutinya, maka shalatnya dianggap tidak sah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

      إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

      “Sesungguhnya imam itu di tempatkan di depan hanya untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Terdapat empat kondisi makmum terhadap imam:

      1. Musabaqah (Mendahului): Perbuatan ini sangat terlarang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengancam orang yang mengangkat kepala mendahului imam akan diubah kepalanya menjadi kepala keledai.
      2. Mukhalafah (Terlambat): Sengaja menunda gerakan saat imam sudah berpindah posisi, misalnya tetap sujud saat imam sudah bangkit. Ini adalah kesalahan fatal yang sering terjadi.
      3. Muwafaqah (Bersamaan): Melakukan gerakan bersamaan dengan imam, yang seharusnya dihindari.
      4. Mutaba’ah (Mengikuti): Inilah yang benar, yaitu bergerak segera setelah imam selesai bertakbir atau berpindah posisi.

      Prinsip Amar ma’ruf Nahi Munkar Tanpa Pemberontakan

      Imam Al-Barbahari menegaskan kembali kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan, lisan, maupun hati. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa mengangkat pedang atau senjata terhadap penguasa. Paham mengangkat senjata adalah ciri kaum Khawarij dan Mu’tazilah yang berdalih amar ma’ruf untuk keluar melakukan pemberontakan (al khuruj an al aimmah).

      Bagi Ahlussunnah wal Jamaah, kewajiban seorang muslim terhadap pemimpin yang zalim adalah bersabar, mendoakan hidayah bagi mereka, dan tidak melakukan pemberontakan yang dapat memicu pertumpahan darah sesama muslim.

      Kelompok Khawarij telah muncul sejak masa Khalifah Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu dengan ciri khas mencari-cari kesalahan pemimpin. Bagi mereka, tidak ada pemimpin yang sempurna. Jika sahabat semulia Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib saja mereka kafirkan, apalagi para pemimpin di zaman sekarang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa kelompok ini akan terus muncul hingga masa Dajjal. Beliau memerintahkan penguasa untuk memerangi mereka karena mereka memberontak, menghalalkan darah kaum muslimin, dan mudah mengkafirkan sesama.

      Selain Khawarij, terdapat kelompok Mu’tazilah yang juga meyakini kewajiban memberontak kepada penguasa zalim. Mu’tazilah memiliki beberapa penyimpangan akidah, di antaranya:

      1. Mengingkari Sifat Allah: Mereka menganggap tauhid yang benar adalah meniadakan sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla.
      2. Mengingkari Takdir: Mereka meyakini bahwa Allah tidak mentakdirkan dan tidak menciptakan perbuatan manusia.
      3. Pelaku Dosa Besar: Mereka meyakini pelaku dosa besar yang belum bertobat akan kekal di neraka.

      Ahlussunnah wal Jamaah meyakini bahwa pelaku dosa besar yang meninggal sebelum bertobat berada di bawah kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Jika Allah menghendaki, dia akan diampuni, dan jika Allah menghendaki, dia akan diazab sesuai kadar maksiatnya, namun ia tetap akan keluar dari neraka selama masih memiliki iman.

      Adab Terhadap Aib Sesama Muslim

      Pada dasarnya, setiap muslim dianggap baik selama tidak nampak keburukan, kedustaan, atau bidahnya. Umat Islam dilarang keras menuduh tanpa bukti dan mencari-cari kesalahan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

      “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat[49]: 12)

      إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ 

      “Jauhilah oleh kalian prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah sedusta-dusta perkataan.” (HR. Bukhari, Muslim) 

      فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف ‏ ‏رحله

      Barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya yang muslim, pasti Allah akan membuka aibnya. Barangsiapa yang dibuka aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkar keburukannya walaupun dia (bersembunyi) di tengah rumahnya.” (HR. Tirmidzi)

      Apabila maksiat dilakukan secara tersembunyi antara seorang hamba dengan Allah ‘Azza wa Jalla, maka diperintahkan untuk menutupi aib tersebut sambil menasihatinya secara bijak. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

      مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

      “Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim)

      Namun, jika dosa tersebut membahayakan negara atau kaum muslimin lainnya, seperti peredaran narkoba, penipuan, atau rencana keonaran, maka hal itu wajib dilaporkan kepada pihak berwenang guna melindungi masyarakat luas.

      Kesesatan Pemisahan Syariat Dan Hakikat

      Terdapat kelompok yang menafsirkan Al-Qur’an secara batiniah sesuai kehendak sendiri. Demikian pula kelompok Sufi yang membagi ilmu menjadi ilmu syariat dan ilmu hakikat. Mereka menganggap ilmu syariat hanya sebatas hukum Al-Qur’an dan hadits mengenai halal dan haram, sedangkan ilmu hakikat hanya diketahui oleh orang-orang tertentu.

      Penyimpangan ini berujung pada keyakinan bahwa orang yang telah mencapai level hakikat tidak lagi wajib mengamalkan syariat seperti shalat, zakat, puasa, dan haji karena beban taklif telah gugur darinya. Ini merupakan kesesatan yang sangat nyata dan berbahaya. Jika memang ada tingkatan yang menggugurkan kewajiban ibadah, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat lebih berhak mencapainya. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga wafat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

      وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

      “Dan beribadahlah kepada Allah sampai datang kematian menjemput.” (QS. Al-Hijr[15]: 99)

      Tidak ada batasan level tertentu bagi seseorang untuk berhenti melakukan kewajiban syariat. Umat Islam harus waspada dan berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh keyakinan yang menyesatkan ini.

      Syarat Sah Pernikahan Dan Kekhususan Nabi

      Dalam perkara fiqih, seorang wanita tidak halal menyerahkan dirinya secara langsung kepada laki-laki untuk dinikahi tanpa wali. Ketentuan wanita yang menghibahkan diri tanpa mahar dan wali merupakan kekhususan yang hanya berlaku bagi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di zamannya. 

      Bagi kaum muslimin secara umum, pernikahan yang sah wajib menghadirkan wali, dua orang saksi yang adil, dan pemberian mahar. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan batilnya pernikahan tanpa wali melalui sabdanya:

      أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

      “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

      Beliau juga bersabda:

      لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْل 

      “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”(HR. Al Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)

      Seseorang yang menikahi wanita tanpa wali dan kemudian berhubungan badan dapat dijatuhi hukuman karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan syariat. Hal ini sekaligus membantah kelompok ahli bidah yang membolehkan nikah mut’ah yang dilakukan tanpa wali dan dibatasi waktu tertentu.

      Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan taufik untuk memahami agama dengan benar, mengamalkan kewajiban, dan memantapkan iman hingga ajal menjemput.

      Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

      Download MP3 Kajian

      Mari turut membagikan link download kajian tentang “Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

      Telegram: t.me/rodjaofficial
      Facebook: facebook.com/radiorodja
      Twitter: twitter.com/radiorodja
      Instagram: instagram.com/radiorodja
      Website: www.radiorodja.com

      Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

      Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
      Twitter: twitter.com/rodjatv
      Instagram: instagram.com/rodjatv
      Website: www.rodja.tv


      Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56071-kewajiban-amar-maruf-nahi-munkar/